Rabu, 06 Mei 2020

Kedudukan Sholat Dalam Islam Hari Rabu Tanggal 06 mei 2020 Kelas 8C dan 8E Jam Ke 1-2 dan 6-8


Kedudukan Shalat dalam Islam
Shalat memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam. Shalat adalah tiang agama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
رَأْسُ الْاَمْرِ الْاِسْلاَمُ ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ
Pokok perkara adalah Islam, tiangnya shalat dan puncaknya jihad fii sabiilillah.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Shalat merupakan amal shalih yang paling dicintai Allah. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amal apa yang paling dicintai Allah Ta’ala?” Beliau menjawab, “Shalat pada waktunya.” Aku bertanya lagi, “Lalu apa?” Beliau menjawab: “Berbakti kepada kedua orang tua.” Aku bertanya lagi, “Lalu apa?” Beliau menjawab, “Berjihad fii sabiilillah.” (HR. Bukhari-Muslim)
Shalat adalah amal saleh yang pertama kali dihisab pada hari kiamat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ فَإِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ سَائِرُ عَمَلِهِ ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ
Pertama kali yang dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika baik shalatnya, maka baiklah seluruh amalnya dan jika buruk, maka buruklah seluruh amalnya.” (HR. Thabrani, lih. Shahihul Jami’ no. 2573)
Shalat adalah wasiat terakhir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, Beliau bersabda:
اَلصَّلاَةَ الصَّلاَةَ ، وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
Jagalah shalat, jagalah shalat, dan berbuat baiklah kepada budak yang kalian miliki.” (HR. Thabrani, lih. Shahihul Jami’ no. 3873)
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita menjaganya baik ketika hadhar (tidak safar) maupun ketika safar, ketika suasana aman maupun suasana mencekam. Dia berfirman:
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa (Ashar). Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.—Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al Baqarah: 238-239)
Bahkan dalam kondisi perang, Allah Subhanahu wa Ta’ala tetap memerintahkan kita menjaganya (lih. An Nisaa’: 102-103).
Demikian juga dalam kondisi sakit, kewajiban shalat tidak gugur, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صَلِّ قَائِمًا, فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا, فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Shalatlah sambil berdiri! Jika tidak bisa, maka sambil duduk, jika tidak bisa, maka sambil berbaring.” (HR. Bukhari)
Di antara keutamaan shalat adalah, bahwa dengan shalat Allah Ta’ala akan mengugurkan dosa-dosa seseorang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهَرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ
Perumpamaan shalat yang lima waktu adalah seperti sebuah sungai yang dalam dan mengalir; yang berada di depan pintu rumah salah seorang di antara kamu, ia mandi di sana setiap hari lima kali.” (HR. Muslim)
Al-Hasan berkata, “Sehingga tidak tersisa lagi kotoran.”
Kepada para orang tua, Islam memerintahkan mereka menyuruh anaknya shalat sejak berusia tujuh tahun dan memerintahkan mereka memukul anaknya ketika meninggalkannya saat berusia sepuluh tahun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغُوْا سَبْعًا ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوْا عَشْرًا ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka (ketika meninggalkannya) saat berusia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Hakim, Hakim berkata, “Shahih sesuai syarat Muslim.”)
Terhadap orang-orang yang menunda shalat sampai lewat waktunya Allah Ta’ala mengancam akan mendapatkan “Al Ghayy” (kesesatan atau lembah di neraka jahannam). Dia berfirman:
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam: 59)
Sa’id bin al-Musayyib rahimahullah berkata, “Orang itu tidak shalat zuhur kecuali setelah tiba waktu ashar, tidak shalat ashar kecuali setelah tiba waktu maghrib, tidak shalat maghrib kecuali setelah tiba waktu isya dan tidak shalat isya kecuali setelah tiba waktu subuh dan tidak shalat subuh kecuali setelah terbit matahari. Orang yang meninggal dalam kondisi terus-menerus seperti ini dan tidak bertaubat, maka Allah ancam dengan al ghayy, yaitu lembah di neraka Jahannam yang sangat dalam dan busuk rasanya.”
Jika orang yang menunda shalat sampai tiba waktu shalat berikutnya sudah seperti ini keadaannya, lalu bagaimana dengan orang yang meninggalkan shalat? –na’uudzu billahi min dzaalik-.
Neraka, itulah tempat orang yang meninggalkan shalat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?”— Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat–Dan kami tidak (pula) memberi Makan orang miskin,—Dan kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya,—Dan kami mendustakan hari pembalasan,—Hingga datang kepada Kami kematian”. (QS. Al Muddatstsir: 42-47)
Umat Islam juga tidak berselisih bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja termasuk dosa-dosa besar yang sangat besar, dan bahwa dosanya lebih besar di sisi Allah daripada dosa membunuh, mengambil harta, zina, mencuri, dan meminum khamr.
Ibnul Qayyim ketika menjelaskan hadis bahwa orang yang meninggalkan shalat akan dikumpulkan bersama Fir’aun, Qarun, Haman dan Ubay bin Khalaf –di antara ulama ada yang mencacatkan hadis ini– berkata, “Orang yang meninggalkan shalat ada yang meninggalkannya karena disibukkan mengurus hartanya, kerajaannya, kekuasaannya atau perniagaannya (bisnisnya). Barangsiapa yang meninggalkannya karena disibukkan oleh hartanya, maka dia akan bersama Qarun. Barangsiapa yang meninggalkannya karena disibukkan oleh kerajaannya, maka dia akan bersama Fir’aun. Barangsiapa yang meninggalkannya karena disibukkan oleh kepemimpinannya maka dia akan bersama Haman dan barangsiapa yang meninggalkannya karena disibukkan oleh perniagaannya maka dia akan bersama Ubay bin Khalaf.”
Pada hari kiamat nanti, orang-orang yang meninggalkan shalat tidak akan sanggup sujud kepada Allah Ta’ala ketika manusia semuanya dipanggil untuk sujud. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa,– (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi diliputi kehinaan. dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, sedangkan mereka dalam keadaan sejahtera.” (QS. Al Qalam: 42-43)
Sa’id bin Al Musayyib rahimahullah berkata: “Dahulu mereka (di dunia) mendengar “Hayya ‘alash shalaah-Hayya ‘alal falaah”, namun mereka tidak mendatangi padahal mereka sehat-sentosa.”

Pertanyaan :
1.      Tuliskan 2 keutamaan dari  kedudukan  sholat ?
2.      Apakah ganjaran dari tidak melaksanakan sholat ?

Selasa, 05 Mei 2020

Hukum Dan Dalil Shalat Berjamaah Hari Selasa Tanggal 05 Mei 2020 Kelas 8C dan 8D Jam Ke 7-8 dan 9-10


HUKUM DAN DALIL SHALAT BERJAMAAH

Sebagian ulama menyatakan hukum shalat berjamaah adalah fardhu 'ain (wajib bagi seluruh individu muslim laki-laki) berdasarkan QS An-Nisa' 4:102 dan dua hadits yang disebut di bawah. Namun mayoritas ulama madzhab empat menilai dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Yaitu, wajib bagi seluruh muslim laki-laki, tapi gugur kewajiban itu apabila ada sebagian muslim yang melakukannya. Sedang menurut Imam Rofi'i hukumnya sunnah mu'akkad (sangat dianjurkan).

1. Al Quran surah An-Nisa' 4:102

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
Artinya: Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak melaksanakan salat bersama-sama mereka, ...

2. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan:

و الذي نفسي بيده ، لقد هممت أن آمر بحطب فيحتطب ، ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها ، ثم آمر رجلاً فيؤم الناس ، ثم أخالف إلى رجالاً فأحرق عليهم بيوتهم ، و الذي نفسي بيده لو يعلم أنه يجد عَرْقاً سميناً أو مِرْماتَيْن حسنتين لشهد العشاء
Artinya: Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku bermaksud hendak menyuruh orang-orang mengumpulkan kayu bakar, kemudian menyuruh seseorang menyerukan adzan, lalu menyuruh seseorang pula untuk menjadi imam bagi orang banyak. Maka saya akan mendatangi orang-orang yang tidak ikut berjama'ah, lantas aku bakar rumah-rumah mereka.

Rasulullah dan para shahabatnya selalu melaksanakannya, tidak pernah meninggalkannya kecuali jika ada ‘udzur yang syar’i. Bahkan ketika Rasulullah sakit pun beliau tetap melaksanakan shalat berjama’ah di masjid dan ketika sakitnya semakin parah beliau memerintahkan Abu Bakr untuk mengimami para shahabatnya. Para shahabat pun bahkan ada yang dipapah oleh dua orang (karena sakit) untuk melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.
Kalau kita membaca dan memperhatikan dengan sebaik-baiknya Al-Qur`an, As-Sunnah serta pendapat dan amalan salafush shalih maka kita akan mendapati bahwa dalil-dalil tersebut menjelaskan kepada kita akan wajibnya shalat berjama’ah di masjid. Di antara dalil-dalil tersebut adalah:
1. Perintah Allah Ta’ala untuk Ruku’ bersama Orang-orang yang Ruku’
Dari dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah:43).
2. Perintah Melaksanakan Shalat Berjama’ah dalam Keadaan Takut
Tidaklah perintah melaksanakan shalat berjama’ah dalam keadaan biasa saja, bahkan Allah telah memerintahkannya hingga dalam keadaan takut. Allah berfirman (yang artinya): “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata”. (An-Nisa`:102).
3. Tidak Ada Keringanan dari Nabi bagi Orang yang Meninggalkan Shalat Berjama’ah
Sesungguhnya Nabi yang mulia tidak memberikan keringanan kepada ‘Abdullah Ibnu Ummi Maktum untuk meninggalkan shalat berjama’ah dan melaksanakannya di rumah, padahal Ibnu Ummi Maktum mempunyai beberapa ‘udzur sebagai berikut:
  1. keadaannya yang buta,
  2. tidak adanya penuntun yang mengantarkannya ke masjid,
  3. jauhnya rumahnya dari masjid,
  4. adanya pohon kurma dan pohon-pohon lainnya yang menghalanginya antara rumahnya dan masjid,
  5. adanya binatang buas yang banyak di Madinah dan
  6. umurnya yang sudah tua serta tulang-tulangnya sudah rapuh.
Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: Seorang laki-laki buta mendatangi Nabi lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya tidak mempunyai seorang penuntun yang mengantarkanku ke masjid”. Lalu ia meminta Rasulullah untuk memberi keringanan baginya untuk shalat di rumahnya maka Rasulullah memberikannya keringanan. Ketika Ibnu Ummi Maktum hendak kembali, Rasulullah memanggilnya lalu berkata: “Apakah Engkau mendengar panggilan (adzan) untuk shalat?” ia menjawab “benar”, maka Rasulullah bersabda: “Penuhilah panggilan tersebut.”Dan juga banyak dalil-dalil lainnya yang menunjukkan akan wajibnya shalat berjama’ah di masjid bagi setiap muslim yang baligh, berakal dan tidak ada ‘udzur syar’i baginya.
Hendaklah ketika keluar atau bepergian melihat waktu shalat. Ketika waktu adzan dikumandangkan sebentar lagi sekitar 5 atau 10 menit maka kita selayaknya memperhatikannya, apakah keluarnya kita bisa mengejar untuk mendapatkan takbiratul ihram atau tidak? Jika tidak, lebih baik kita menunggu sampai kita selesai melaksanakan shalat. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang mencintai Sunnah Rasulullah, mengamalkannya, menjaganya dengan sebaik-baiknya dan membelanya dari para penentangnya, Amin. Wallahu a’lamu bish-shawab.
Maraji’:
1. Ahammiyyatu Shalatil Jama’ah, Dr. Fadhal Ilahi
2. Dharuratul Ihtimam bissunnanin Nabawiyyah, Asy-Syaikh ‘Abdussalam bin Barjas
3. Shahih Muslim
4. Fatwa-fatwa Asy-Syaikh Al-Albaniy
Penulis adalah Asisten Ustadz Abu Hamzah Yusuf
Sumber: Buletin Al Wala’ Wal Bara’
Judul Asli: Sholat Berjamaah di Masjid, Wajibkah?
Edisi ke-37 Tahun ke-1 / 29 Agustus 2003 M / 01 Rajab 1424 H

Pertanyaan
1.      Tuliskan kandungan  Al Quran surah An-Nisa' 4:102 ?
2.      Tuliskan beberapa ‘udzur Shalat Berjama’ah ?

Senin, 04 Mei 2020

Materi Shalat Berjamaah Hari Senin Tanggal 4 April 2020 Kelas 8B jam Ke 1-2

SHALAT BERJAMAAH



A.     Shalat menurut Etimologi (Bahasa)

 Shalat menurut etimologi artinya doa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Alloh SWT dalam suroh At-taubah ayat : 103
"وصل عليهم"
Yang terjemahannya :”dan berdoalah untuk mereka”

Hal serupa juga disebutkan dalam sabda Nabi SAW
اذدعي احدكم فليجب فان كان صاءما فليصل وان كان مفطرا فليطعم
Yang artinya :”apabila seseorang di undang makan, maka penuhilah (undangan) itu. Jika sedang berpuasa, hendaklah ia mendoakan  (orang yang mengundang), dan jika ia tidak berpuasa, hendaklah ia makan”[1]
Maknanya, hendaklah ia mendoakan (orang yang mengundang). Sementara itu, Al-A’sya[2] dalam syairnya berkata :”putriku berkata padahal aku sudah hampir pergi
Ya Robb! Jauhkanlah Ayahku dari musibah dan penyakit
Semoga engkau juga mendapatkan seperti apa yang engkau doakan.
Pejamkan mata untuk tidur, karena sisi tubuh seseorang itu untuk berbaring
Maksudnya, semoga engkau mendapatkan seperti yang engkau doakan untukku.

B.      Shalat menurut terminology Syar’i

            Menurut terminology syariat, shalat adalah ibadah dengan perkataan-perkatan dan perbuatan-perbuatan tertentu, diawali dengan takbir, dan diakhiri dengan salam.
            Shalat mencakup : Shlat fardhu lima waktu, shalat jum’at, sholat jenazah. Juga sujud tilawah dan sujud syukur jika kita katakana kedua sujud ini dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
            Shalat tidak mencakup thawaf  di Baitulloh, karena thawaf  tidak dimulai dengan takbir dan diakhri dengan salam. Adapun tentang hadis yang berbunyi :
الطواف بالبيت صلاة
Yang artinya :”thawaf di baitulloh adalah shalat[3]
            Hadis ini tidak shahih dari Nabi SAW, seperti yang dijelaskan oleh Syekhul islam Ibnu Taimiyah[4] beliau berkata, “ulama sepakat bahwa di dalam Thawaf tidak diwajibkan apa yang diwajibkan dalam shalat, seperti; takbiratul ihram, salam, bacaan dan lainnya.
Dan tidaklah membatalkan thawaf, hal-hal yang membatalkan shalat, seperti makan, minum, berbicara dan lainnya.









Pertanyaan !

1.      Tuliskan 5 sholat wajib yang bisa dikerjakan secara berjamaah !
2.      Tuliskan 3 syarat melakukan sholat berjamaah!