Kepada Siapa Shalat Berjamaah Diwajibkan
Diwajibkan
shalat berjamaah hanya bagi kaum lelaki yang sudah baligh, terbebas dari
halangan seperti sakit dan alasan lain yang dibenarkan oleh syariat seperti
terdorong oleh hadats. Termasuk dalam hal ini adalah budak, menurut pendapat
sebagian ulama. Hal ini berdasarkan keumuman dalil dan tidak ada pengecualian
bagi para budak. Di samping itu, hak Allah lebih dikedepankan ketimbang hak manusia.
Namun,
sebagian ulama berpendapat, budak wajib shalat berjamaah dengan izin tuannya.
Pendapat inilah yang dikuatkan oleh asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Adapun anak laki-laki yang belum baligh belum diwajibkan atasnya. Al- Imam
an-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam syarah Shahih Muslim,
pada bab “Bolehnya Berjamaah dalam Shalat Sunnah”, jika seorang anak yang sudah
mumayyiz ikut berjamaah, shalatnya sah. Dibenarkan baginya untuk berdiri
dalam barisan shaf menurut jumhur (mayoritas) ulama.
Demikian
pula khuntsa (ambiguous genetalia atau pseudohermaphrodite),
yaitu yang tidak diketahui apakah dia lelaki atau perempuan, tidak
diwajibkan atasnya berjamaah. Termasuk yang tidak diwajibkan shalat
berjamaah adalah kaum wanita. Sebab, mereka bukan orang-orang yang dianjurkan
berkumpul dan menampakkan syiar Islam, sebagaimana sabda Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam,
وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Rumah-rumah
mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR.
Abu Dawud)
Namun,
para ulama berselisih pendapat saat para wanita mendirikan shalat berjamaah
tidak bersama kaum lelaki.
1.
Sunnah.
Mereka
berdalil bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
memerintahkan Ummu Rauqah radhiyallahu ‘anha untuk mengimami
keluarganya.
2.
Makruh.
Mereka
menganggap hadits Ummu Rauqah radhiyallahu ‘anha lemah. Wanita
bukan kaum yang dituntut untuk berkumpul dan menampakkan syiar Islam sehingga
tidak disukai bagi wanita untuk mendirikan shalat berjamaah di rumahnya. Selain
itu, hal ini tidak dikenal di kalangan ummul mukminin (para istri Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam) ataupun dari selain mereka (para istri sahabat dan yang
lain).
3.
Mubah.
Mereka
berpendapat, secara umum wanita termasuk yang diperbolehkan untuk berkumpul.
Oleh karena itu, mereka boleh hadir di masjid dalam rangka melaksanakan shalat
berjamaah, dengan tetap menjaga diri, aurat, dan suara. Pendapat ini tidak
mengapa untuk diambil, dan jika terkadang dilakukan tidak mengapa. An-Nawawi
rahimahullah berkata, bab “Khurujin Nisa ilal Masjid Idza Lam Yatarattab
Alaihi Fitnah wa Annaha La Takhruj Muthayyabah” (“Keluarnya Wanita ke Masjid
Apabila Tidak Menimbulkan Fitnah dan Tidak Boleh Keluar Menggunakan
Wewangian”).
Pada
riwayat yang lain,
لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ
مَسَاجِدَ اللهِ
“Janganlah
kalian menghalangi hamba-hamba (wanita) Allah Subhanahu wata’ala dari
masjid Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Muslim)
Dari
Zainab ats-Tsaqafiyyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ
الْعِشَاءَ فَلَا تَطَيَّبْ تِلْكَ اللَّيْلَةَ
“Apabila
salah seorang dari kalian menghadiri shalat isya, janganlah menggunakan
wewangian pada malam itu.” (HR. Muslim)
Para
ulama berpendapat bolehnya wanita menghadiri shalat berjamaah di masjid dengan
syarat tidak menggunakan wewangian, tidak bersolek, tidak bergelang kaki hingga
terdengar gemerincing suaranya, tidak berpakaian mewah, tidak bercampur
laki-laki dan perempuan, bukan wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan
godaan bagi lawan jenis, serta tidak ada suatu sebab kerusakan dan kejelekan
yang membahayakan di jalan. (asy-Syarh al-Mumti’, 2/369—371, Syarh
an-Nawawi, 2/396—399)
Pertanyaan
1. Tuliskan
siapakah yang diwajibkan untuk dapat melaksanakan shalat berjamaah dimasjid ?
2. Apakah
perempuan diwajibkan untuk melaksanakan sholat jamaah dimasjid dan syarat
apakah yang diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dimasjid ?
Terima kasih bu
BalasHapusM daffa al haaq 8.b
Andini Nailah Zhafira 8B
BalasHapusJawab:kaum laki-laki yang sudah baligh.
Jawab:tidak diwajibkan shalat berjamaah dimasjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat:
1.menutup aurat
2.tidak memakai wewangian/parfum
3.bagi perempuan yang sudah menikah harus seijin suaminya.
Radithya Wirasena 8b
BalasHapusJawab:kaum laki-laki yang sudah baligh.
Jawab:tidak diwajibkan shalat berjamaah dimasjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat:
1.menutup aurat
2.tidak memakai wewangian/parfum
3.bagi perempuan yang sudah menikah harus seijin suaminya.
Abiseka 8b
BalasHapusJawab: kaum laki laki yg sudah baligh
Jawab : tidak diwajibkan shalat berjamaah di masjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat
1.menutup aurat
2.tidak memakai pewangi yg megandung alkohol/pewangi
3.bagi perempuan yg sudah menikah harus hendak ijin ke suaminya
Sultan Qurrahman Pasya 8B
BalasHapusJawab: kaum laki laki yg sudah baligh
Jawab : tidak diwajibkan shalat berjamaah di masjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat
1.menutup aurat
2.tidak memakai pewangi yg megandung alkohol/pewangi
3.bagi perempuan yg sudah menikah harus hendak ijin ke suaminya
Radit heka ramadhan 8b
BalasHapusJawab:kaum laki-laki yang sudah baligh.
Jawab:tidak diwajibkan shalat berjamaah dimasjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat:
1.menutup aurat
2.tidak memakai wewangian/parfum
3.bagi perempuan yang sudah menikah harus seijin suaminya.
Sagita abdhi dharma 8B
BalasHapusJawab:kaum laki-laki yang sudah baligh.
Jawab:tidak diwajibkan shalat berjamaah dimasjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat:
1.menutup aurat
2.tidak memakai wewangian/parfum
3.bagi perempuan yang sudah menikah harus seijin suaminya.
Caesar abdurrahman 8B
BalasHapusJawab:kaum laki-laki yang sudah baligh.
Jawab:tidak diwajibkan shalat berjamaah dimasjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat:
1.menutup aurat
2.tidak memakai wewangian/parfum
3.bagi perempuan yang sudah menikah harus seijin suaminya
Salsabila cintami addri 8B
BalasHapusJawab:kaum laki-laki yang sudah baligh.
Jawab:tidak diwajibkan shalat berjamaah dimasjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat:
1.menutup aurat
2.tidak memakai wewangian/parfum
3.bagi perempuan yang sudah menikah harus seijin suaminya.
.`shafira intan zahrani 8b
BalasHapus1.kaum laki-laki yang sudah baligh.
2.tidak diwajibkan shalat berjamaah dimasjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat:
-menutup aurat
-tidak memakai wewangian/parfum
-bagi perempuan yang sudah menikah harus seijin suaminya.
Cecilia Amanda 8b
BalasHapus1.kaum laki-laki yang sudah baligh.
2.tidak diwajibkan shalat berjamaah dimasjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat:
-menutup aurat
-tidak memakai wewangian/parfum
-bagi perempuan yang sudah menikah harus seijin suaminya.
M.kelviandra
BalasHapus8b
Jawab:kaum laki-laki yang sudah baligh.
Jawab:tidak diwajibkan shalat berjamaah dimasjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat:
1.menutup aurat
2.tidak memakai wewangian/parfum
3.bagi perempuan yang sudah menikah harus seijin suaminya
Astrid Evril 8B
BalasHapus1.kaum laki-laki yang sudah baligh.
2.tidak diwajibkan shalat berjamaah dimasjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat:
-menutup aurat
-tidak memakai wewangian/parfum
-bagi perempuan yang sudah menikah harus seijin suaminya.
Favian Arkaanda 8B
BalasHapusJawab: kaum laki laki yg sudah baligh
Jawab : tidak diwajibkan shalat berjamaah di masjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat
1.menutup aurat
2.tidak memakai pewangi yg megandung alkohol/pewangi
3.bagi perempuan yg sudah menikah harus hendak ijin ke suaminya
Dzaky Wira 8B
BalasHapusJawab: kaum laki laki yg sudah baligh
Jawab : tidak diwajibkan shalat berjamaah di masjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat
1.menutup aurat
2.tidak memakai pewangi yg megandung alkohol/pewangi
3.bagi perempuan yg sudah menikah harus hendak ijin ke suaminya
Alita Aura 8B
BalasHapus1.kaum laki-laki yang sudah baligh.
2.tidak diwajibkan shalat berjamaah dimasjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat:
•menutup aurat
•tidak memakai wewangian/parfum
•bagi perempuan yang sudah menikah harus seijin suaminya.
Nama:alifah nur w
BalasHapuskelas:8b
1.kaum laki-laki yang sudah baligh
2.tidak diwajibkan shalat berjamaah dimasjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat:
1.menutup aurat
2.tidak memakai wewangian/parfum
3.bagi perempuan yang sudah menikah harus seijin suaminya
Nama : Nabil aura H
BalasHapusKelas: 8b
Jawab:kaum laki-laki yang sudah baligh.
Jawab:tidak diwajibkan shalat berjamaah dimasjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat:
1.menutup aurat
2.tidak memakai wewangian/parfum
3.bagi perempuan yang sudah menikah harus seijin suaminya.
Wahyu ardianto 8b
BalasHapusJawab:kaum laki-laki yang sudah baligh.
Jawab:tidak diwajibkan shalat berjamaah dimasjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat:
1.menutup aurat
2.tidak memakai wewangian/parfum
3.bagi perempuan yang sudah menikah harus seijin suaminya.
adelia rafa na'ilah
BalasHapus8b
Jawab:kaum laki-laki yang sudah baligh.
Jawab:tidak diwajibkan shalat berjamaah dimasjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat:
1.menutup aurat
2.tidak memakai wewangian/parfum
3.bagi perempuan yang sudah menikah harus seijin suaminya.
Nama:zeta rama efendi
BalasHapusKelas:8C
Jawab:kaum laki-laki yang sudah baligh.
Jawab:tidak diwajibkan shalat berjamaah dimasjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat:
1.menutup aurat
2.tidak memakai wewangian/parfum
3.bagi perempuan yang sudah menikah harus seijin suaminya.
Manda Vivian 8B
BalasHapusJawab:kaum laki-laki yang sudah baligh.
Jawab:tidak diwajibkan shalat berjamaah dimasjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat:
1.menutup aurat
2.tidak memakai wewangian/parfum
3.bagi perempuan yang sudah menikah harus seijin suaminya
Mahesa caesar ali 8B
BalasHapusJawab:kaum laki-laki yang sudah baligh.
Jawab:tidak diwajibkan shalat berjamaah dimasjid dan diperbolehkan sholat berjamaah dengan syarat:
1.menutup aurat
2.tidak memakai wewangian/parfum
3.bagi perempuan yang sudah menikah harus seijin suaminya